Sungai Penuh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penahanan tiga tersangka kasus korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Tahun anggaran 2017, pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik - Sungai Kuning, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci senilai kurang lebih 5 miliar, Kamis(9/1).
Kasi intel, Soemarsono mengatakan bahwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan intensif, lanjutan untuk pemanggilan yang ke dua kalinya di Kejari Sungai Penuh, akhinya menetapkan ketiganya menjadi tersangka.
“Tiga tersangka tersebut, berinisial "AS" selaku PPK, dan "SE" serta "WP" selaku pelaksana pekerjaan yang ditetapkan sebagai tersangka sejak pemeriksaan lanjutan, oleh penyidik Kejari Sungai Penuh," ujar Soemarsono.
Sementara Kepala Rutan, Eli Susanto, juga membenarkan adanya penahan tiga tersangka tesebut.
“Penahan tiga tersangka sudah kita serahkan kepada lapas untuk ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (mapaling),“ ungkap Eli Susanto.(khps)
Facebook comments