Sungai Penuh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh ,H.Fajran menegaskan kepada Pemkot untuk selesai batas akhir bulan Februari mengenai masalah pembungan sampah.
Terutama, menyangkut batas akhir pembuangan sampah di lokasi ranah dataran tinggi pada bulan Februari mendatang dikarenakan adanya kesepakatan antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan warga Desa Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut mengingat sebelumnya warga desa Sungai Ning sumber air minum bagi warga setempat.
Lebih lanjut, dikatakan Fajran Senin (9/1/2023), pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memenuhi tuntutan warga Desa Sungai Ning agar memindahkan lokasi pembuangan sampah dari lokasi rendah apa yang menjadi tuntutan masyarakat yang juga menjadi perbincangan di DPRD dan itu sudah terjadi, ia berharap kepada pemerintah kota sendiri sehingga produksi sampah dari masyarakat bisa dimanfaatkan. (Hps)
Facebook comments