Jambi - Pada acara jumpa pers bersama awak media di rumah dinas Gubernur, Kota Jambi, (4/1) siang. Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli, mengatakan tentang pemanggilannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya telah membenarkan bahwa telah mendapat surat panggilannya atas OTT KPK yang terjadi beberapa lalu di Jambi terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018.
"Insya Allah besok saya akan pergi penuhi panggilan oleh pihak KPK, dan itu harus kita hormati," ujar Zola.
Sementara itu, dari kasus dugaan suap pengesahan RAPBD tahun 2018, KPK telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya yakni, Erwan Malik yang pada itu selaku Plt Sekda Pemprov Jambi, Saipudin selaku Asisten III Pemprov Jambi, H. Arpan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Supriyono selaku pejabat dari badan Legislatif. (Bn)
Facebook comments