Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola Zulkifli, sebagai tersangka dalam kasus adanya dugaan penerimaan gratifikasi, dalam hal ini penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi tahun 2016-2017.
"Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi 2016-2017 dan penerimaan lain. Dalam hal ini yakni, Gubernur Jambi Zumi Zola dan satu lagi bernama Arfan, selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPR provinsi Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).
Zola dan Arfan disangkakan oleh KPK dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Zola sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam tersangka Saifudin, selaku Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap (duit ketok) APBD Jambi 2018.
Mencuatnya Kasus ini bermula dari hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, dalam dugaan suap (duit ketok) APBD Jambi 2018. (Bn)
Facebook comments