Jambi - Tahun 2018, Pemkot Jambi mengakselerasikan langkah dalam mengintensifkan penerimaan PAD dari berbagai sektor Pajak yang pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Jambi.
Pada 8 Februari 2018, Walikota Jambi, Dr.H. Syarif Fasha menyerahkan langsung SPPT PBB sektor Perkotaan Tahun 2018 kepada Camat, Lurah dan perwakilan wajib pajak potensial pelaku usaha di Kota Jambi, Kamis (8/2).
Acara tersebut, turut pula dirangkai dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) kerjasama kemitraan payment point/titik pembayaran PBB sektor perkotaan, seperti Bank 9 Jambi, Bank BNI, Bank Bukopin, Bank BTN, Bank OCBC NISP, PT. Pos Indonesia, dan Bank CIMB Niaga Syariah. Khusus Bank Jambi, MoU juga meliputi inovasi pembayaran non tunai (mobile).
Walikota Fasha mengungkapkan, Pemkot Kota Jambi pada tahun 2018, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 28,48 Milyar Rupiah. Target tersebut optimis dapat dicapai melalui optimalisasi berbagai strategi yang telah dipersiapkan oleh Pemkot Jambi.
Strategi tersebut diantaranya, updating dan pemetaan data potensi PAD, inovasi sistem pembayaran non tunai (mobile banking/payment), penguatan kerjasama dengan BPN dalam penetapan NJOP PBB, intensifikasi penerimaan melalui berbagai strategi seperti PBB Goes To Mall, pelayanan mobil keliling, door to door penagihan wajib pajak potensial, sosialisasi, serta mengintegrasikan sistem tata kelola dan pengawasan melalui sistem data informasi, yang sejalan dengan amanat pemerintah pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
“Alhamdulillah hingga saat ini, kesadaran masyarakat untuk membayar PBB makin membaik. Masyarakat mulai menyadari pentingnya PBB yang akan kami kembalikan sebagai dana dalam membiayai pembangunan di Kota Jambi. Sungguh tepat jika kami senantiasa memberi apresiasi berbagai hadiah menarik kepada masyarakat yang taat membayar melalui Gebyar PBB, yang kami laksanakan setiap akhir tahun,” kata Fasha.
Pemkot Jambi saat ini memiliki kewenangan sesuai undang-undang perpajakan untuk mengelola 11 jenis pajak. Sejak tahun 2014 PBB yang dialihkan pengelolaanya kepada Pemkot, menyisakan 126 miliar piutang.
“Diawal memimpin Kota Jambi, kami mendapat “hadiah” 126 Milyar Piutang PBB yang belum tertagih. Tantangan untuk meminimalisirnya, kami lakukan dengan berbagai strategi, seperti perwal penghapusan dan diskon hutang PBB. Alhamdulillah melalui kerja keras bersama, tahun 2017 sisa piutang PBB Pemkot saat ini 47 milyar.
Dapat kami sampaikan bahwa nilai PBB Kota Jambi salah satu yang termurah dari seluruh ibu kota provinsi di Indonesia. Selain itu kami belum pernah menaikkan sepeserpun NJOP sampai detik ini. Bahkan NJOP Kota Jambi sama dengan Kabupaten Merangin,” jelas Fasha.
Sementara itu, menurut M. Subhi, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, menjelaskan bahwa pada tahun 2018, pihaknya telah menetapkan 129.666 SPPT PBB, dengan nilai PAD sebesar 28,48 Milyar Rupiah. Selain itu, dengan adanya berbagai payment point dan inovasi sistem pembayaran, serta berbagai kemudahan pembayaran, diharapkan dirinya target PAD akan melampaui dari target yang telah ditetapkan.
Diakhir acara, Fasha langsung menjadi orang yang pertama membayar kewajiban PBB di Kota Jambi. Dirinya pun melakukan pembayaran dengan mencoba langsung mobil layanan pembayaran milik Pemkot, PT. Pos Indonesia, Bank Jambi dan beberapa Bank persepsi lainnya.
Pada kesempatan itu, Fasha membayar sendiri PBB terhutang tahun 2018 dari berbagai aset pribadi yang dimilikinya. “Semoga langkah ini dapat menjadi contoh yang baik dan diikuti oleh seluruh masyarakat Kota Jambi tercinta,” ujar Fasha. (***/Bn)
Facebook comments