Kerinci - Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang undangan. Masyarakat Desa Air Panas meninta Kades beserta bendaharanya ditangkap.
Sudah masuk bulan yang ke tiga pengaduan masyarakat di Kapolda jambi, terkait adanya fakta penyalahgunaan wewenang oleh kepala Desa JN dan bendahara AH bersama TPK Air Panas.
Diketahui, mereka bertiga berkompromi dan sepakat gelapkan dana proyek PDAM Desa 2 tahun berturut_turut sebesar Rp.1.100.000.000 (satu Milyar seratus juta rupiah). Anehnya ketiga serangkai di tahun 2018 sebesar Rp.550.000.00, tahun 2019 sebesar 550.000.000, anehnya lagi sampai maret 2020 proyek tersebut belum selesai, ini diduga gelapkan dana sebesar Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Salah satu pelapor DM pada media mengatakan bahwa di dalam pembagian beras raskin juga mengelabui masyarakat dimana tahun 2017 yang menerima raskin sebanyak 31 orang masing-masing mendapat bagian 60/kg per orang, namun kades berkerja sama dengan stafnya bagikan 30/kg per orang. Hal ini di duga telah menggelapkan beras raskin sebnyak 930 kg.
Lebih parah lagi kata pelapor Abrizal, Harzal Wadus, Supratman, Andreemwidana, Sudirman, Zurmanudin, Kades JN telah megangkangi UU permendagri nomor 83tahun 2015 Bab II pasal 4 dan sebagaimana di ubah nomor 67 tahun 2017, tentang pengangkatan perangkat desa, atas nama Idris.
Sementara Camat Air Hangat Barat di konfirmasi, mengatakan "ya, saya sudah menerima laporan dan pengaduan masyarakat, namun belum di verifikasi0" ucapnya. Sementara Kades JN membantah hal tersebut.(TIM)
Facebook comments