Skip to main content

Janji Ganti Rugi PLN Terkait Proyek SUTT, Hanya Pepesan Kosong

Janji Ganti Rugi PLN Terkait Proyek SUTT, Hanya Pepesan Kosong
Janji Ganti Rugi PLN Terkait Proyek SUTT, Hanya Pepesan Kosong

Kerinci - Pembebasan lahan dari proyek SUTT PLN Merangin Kerinci bertahun tahun tak kunjung selesai juga, mulai dari ganti rugi tanaman tumbuh, tebang pilih, cutting, kompensasi tanah dan bangunan dibawah jalur transmisi ROW (Right of Way) atau ruang bebas hambatan.

Warga galau karena mereka selalu disalahkan dan menuding oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sering melabrak aturan hukum, diduga untuk mencari keuntungan pribadi/kelompok.

"Proyek dalam jangka 2 tahun ini sudah gonta ganti 3 menejer karena dugaan dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah. Untuk manejer yang baru menjabat diharapkan bisa menuntaskan hal ini. Karena dalam waktu yang singkat sudah mendapatkan Sk Gubernur Jambi Fachrori untuk KJPP yang selama tidak pernah di SK kan bupati kerinci hingga terjadi dugaan pembayaran khusus untuk ganti rugi tanah belum sah," ujar warga.

Ronal Sialoho salah satu warga pemilik lahan di Desa Muara Imat Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci saat di wawancarai (24/10) mengatakan sangat kecewa terkait kompensasi untuk kompensasi tanaman tebang pilih sudah dibayarkan tetapi tanaman tumbuh dan kompensasi tanah miliknya belum dibayarkan sama sekali oleh Menejer pelaksana proyek SUTT Agung Sutiyoso. Sedangkan di daerah Perentak warganya sudah dibayarkan semuanya, termasuk ganti rugi tanah. Diduga ganti rugi tanah belum layak dibayar lantaran ada aturan dilanggar. Harga tanah yang sudah dibayar ke beberapa warga Perentak tersebut juga tidak sewajarnya diduga ada unsur penekanan dari pihak mereka dan yang menentukan pembayaran Agus Susilo dari pihak pengamanan, bukan pihak PLN.

"Kami masyarakat yang belum dibayarkan haknya terkait kompensasi tanaman tumbuh akan demo hal ini. Surat surat yang diberikan kepada PLN sudah diteken, namun yang dibayar justru beda", jelas Ronal.

Pengakuan yang sama juga terjadi dengan beberapa warga lainnya di desa Muaro Imat, ketika dikonfirmasi hal ini, menurut salah satu lembaga sosial kerinci, Jhontech menjelaskan, memang benar pembebasan lahan proyek SUTT dari PLN ini, sangat membingungkan dam janggal. 

"Diduga banyak aturan yang dilanggar, misalnya tanah yang belum pantas dibayarkan, ternyata sudah dibayarkan untuk beberapa warga. sedangkan SK KJPP untuk mentafsir harga tanah dari bupati belum ada, tapi KJPP sudah berani menafsir harga tanah tersebut. malah beberapa warga sudah mendapatkan pembayaran. ini tidak sesuai dengan Permen ESDM 38 tahun 2013 terkait kompensasi tanah SUTT/ SUTET," terang Jhontech. 

Pihak pelaksana proyekpun umbar janji didepan ratusan warga penerima bahwa akan dibayar lunas semuanya, untuk seluruh warga desa di 5 kecamatan Kabupaten Kerinci. Finalnya akhir maret 2019, namun  janji itu hanyalah pepesan kosong, jika menejer PLN diganti mereka satu sama saling menyalahkan dan lempar tanggung jawab.(TIM)

Facebook comments