Skip to main content

Kepsek SDN Diduga Gelapkan Dana BOS

Kepsek SDN Diduga Gelapkan Dana BOS
Kepsek SDN Diduga Gelapkan Dana BOS

Kerinci - Kepala sekolah (Kepsek) selaku Pejabat Pengelola keuangan Daerah (PPKD) diduga telah melanggar ketentuaan peraturan Menteri Pendidikan  Nasional No.51 Tahun 2011. Hal ini terkait laporan pertanggungjawaban  keuangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) pada Format Bos K7 yang ditandatangani oleh Kepala sekolah SDN, beserta bendahara Bos dan komite sekolah yang disusun berdasarkan buku kas umum (Format Bos K3), realisasi penggunaan dana tiap jenis anggaran diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias "Mar up". 

Komite sekolah dan Bendahara Bos diduga tidak dilibatkan langsung atau berperan aktif sebagai mana mestinya dalam penggunaan dan kuat dugaan tanda tangan komite sekolah yang terindikasi dipalsukan. Bendahara Bos juga menduga, mereka hanya menandatangai laporan saja tanpa tahu perincian serta penggunaan dana bos.

Hal itu disampaikan aktivis Pemerhati Pendidikan LSM Cakrawala Nazar Efendi,  komite sekolah SDN, tidak diaktifkan dalam menyusun dan menandatangani Format Bos K1, Bos K2, dan Format Bos K7. Sedangkan untuk format Bos K7, pada triwulan I dan triwulan III sama, sehingga diduga terindikasi manipulasi data.

"Praktik penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara besar- besaran telah terjadi di beberapa Sekolah yang membelanjakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya. Kasus ini sering terjadi berulang - ulang," terang jon

"Dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang  merugikan negara tersebut, Kita minta agar Kejari memeriksa penggunaan dana Bos di SD Negeri," jelas Nazar.

Berdasarkan investigasi dari LSM FORJAM, Nazardin bersama Zainal A. terkait masalah Bos mengatakan pada wartawan, meneruskan perkataan Kepsek bahwa : "Kami numbok BOS triwulan  Dua, (9,6 jt) karena di beli buku pelajaran, triwulan tiga (7,8 jt) kami gunakan kegiatan Lomba Pramuka," kata Kepsek SDN.

Terpisah Nazar mendapat info dari sumber terpercaya dari masyarakat setempat, pengangkatan tenaga Honorer di SDN tersebut, yang tidak sesuai dengan pp Nomor,Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia, serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada BAB XIII tentang Larangan pada pasal 96.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Murison dan saat dihubungi melalui handphone mengatakan bahwa untuk permasalahan ini sudah disampaikan kepada Kepsek terkait.

"Harus di revisi kembali RAB BOS supaya tidak terjadi ketekoran dana BOS Itu," jawab Murisondan.(Tim)

Facebook comments