Kerinci - Pelaksana Tugas Sekrtaris dan Juga Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Plt Sek / Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Kerinci Awang Suryadi bersama dua rekannya, Rabu (8/12) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang staf Satpol PP, Rusli terkait masalah TPP.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penganiayaan yang dilakukan oleh Plt Sekretaris Satpol PP bersama kedua rekannya ini karena Rusli menanyakan realisasi TPP Yang awalnya bagus namun dua bulan terakhir ini merosot begitu drastis.
Saat Rusli bertanya ke atasannya (Kabid Trantibum ) bukan jawaban yang ia dapat malah leher dan tangannya dipelintir dari belakang oleh Awang Suyadi. karena berdasarkan informasi realisasi TPP di Satpol PP Kerinci sudah 89 persen tapi kenapa baru direalisasikan 55 persen sedangkan sisanya 34 persen lagi kemana.
Karena merasa tidak senang dengan adanya pertanyaan tersebut membuat Awang Suryadi yang merupakan atasan Rusli merasa tidak senang dan dengan spontan melakukan penganiayaan dengan mencekik leher dan memelintir tangan Rusli dari belakang.
Merasa nyawanya terancam Rusli langsung berteriak minta tolong dan rekan-rekan sesama Satpol PP langsung mendorong pintu dan melihat Rusli terduduk di kursi dan lehernya sedang dipiting oleh Awang dari belakang dan ada juga anggota Satpol PP yang sempat memvideokan dengan durasi 5 menit.
Rusli ketika dikonfirmasikan, Sabtu (11/12) membenarkan kejadian tersebut dan itu dibuktikan dengan adanya video berdurasi 5 menit saat ini banyak beredar.
“Waktu kejadian penganiayaan tersebut saya duduk dikursi dan Awang dari belakang mencekik leher dan memelintir tangan saya dari belakang, untung rekan rekan sesama anggota Satpol cepat datang mendengarkan teriakan saya,” kataya.
Ia menambakan jika rekan-rekannya tidak cepat datang, tidak bisa dibayangkan bagaimana nasibnya sekarang.
Tindakan yang dilakukab oleh Awang Suryadi ini melanggar. Pasal 351.(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan Pasal 353 KUHP mengenai penganiyaan berencana merumuskan sebagai berikut :
- Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara palang lama tujuh tahun.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Kerinci, Nazif Edianto ketika dikonfirmasikan sampai berita ini di turunkan belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan.
Sementara itu Kabid Trantibum dan juga Plt Sekretaris Satpol PP ketika di hubungi kamis, (9/12) mengatakan iya salah seorang stafnya yang kurang sehat ucapnya ribut suaranya ,
Sebelumnya, sempat beredar lewat pesan berantai bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap anggota Staf Satpol PP Kerinci, dan diperkuat dengan adanya video yang diunggah diambil salah satu anggota Satpol PP. (kphs)
Facebook comments