Kerinci - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brajo Sakti Kerinci, laporkan Kades Mugiono, Sungai Jambu Kayu Aro. Laporan tersebut di layangkan ke Kejari Sungai Penuh, karena mereka menduga kuat atas perbuatan sang Kades melawan hukum yakni dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahun 2021
"Kita ada menduga Anggaran DD tahun ini diselewengkan Atas dasar itulah kita melayangkan pengaduan atau laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh " Kata pahmi, Selasa (28/3/2022).
Sementara itu, Hapis ketua LSM Brajo Sakti menjelaskan, Kades Sungai Jambu Kayu Aro di duga melawan hukum melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dimana Dana Desa yang di selewengkan itu mencapai ratusan juta. Namun, untuk jumlah atau angka belum pasti.
" Yang pasti Dana Desa yang kita awasi, Pengguna anggaran sudah menarikan 80 persen dari jumlahnya,” singkatnya.
Kades Mugiono di konfirmasi di kediamannya, Minggu (27/3) ,dirinya hanya bisa menjawab, “saya cuman melanjutkan dari kades sebelumnya.”
Dengan adanya fisik irigasi yang di buat, anehnya jalan stapak atau jalan lingkungan di desa sungai jambu hancur sementara kades Mugiono santai saja. (hps)
Facebook comments