Jambi - Kepolisia Daerah Polda Jambi berhasil mengamankan 9 (Sembilan) orang pelaku Illegal Driling (Penambangan Minyak Bumi) tanpa dilengkapai dokumen atau izin di Bidang Migas Desa Pompa Air, Bajubang, Batanghari Provinsi Jambi, Rabu (17/10) kemarin.
Menurut Kanit II Tipiter Diskrimsus Polda Jambi AKP Sahlan Umangapi, SH.,MH. pada Konferensi Pers yang digelar di Polda Jambi, Kamis (18/10), membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengeboran minyak (Illegal Drilling) di Bidang Migas Desa Pompa Air, Bajubang, Batanghari.
Sebelumya, Personil dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Bajubang melakukan pengecekan kebeneran informasi terhadap adanya dugaan terkait aktivitas tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, akhirnya benar bahwa dilokasi tersebut telah terjadi Illegal Drilling.
"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut ternyata benar telah terjadi Illegal Drilling dan kami langsung melakukan penindakan yaitu berupa mengamankan sembila tersangka dan berupa barang buktinya dilokasi yang berbeda," ujar AKP Sahlan Umangapi.
Dari kesembilan tersangka yang diamankan, delapan orang merupakan yang mengoprasikan genderang/molep (Mengangkat/Mengambil) minyak, sedangkan yang satunya berperan ganda yakitu selaku koordinator dan juga mengoprasikan genderang/molep.
Diketahui bahwa kegiatan yang dihasilkan dari pengeboran minyak tersebut rata-rata menghasilkan 70 drum perhari dengan perdrumnya berisikan 200 liter. Kemudian dari hasil pengeboran tersebut belum diketahui akan dibawa kemana.
"Kegiatan ini sudah berlangsung selama satu bulan, kemudian dari hasil pengeboran ini, mereka (tersangka-Red) tidak mengetahui dijual kemana, mereka hanya melakukan aktivitas kegiatannya saja sebagai pengebor minyak. Tetapi masih ada satu orang lagi bernama Ade yang sedang kami kembangkan dalam kasus ini, namun orang tersebut merupakan bukan penduduk asli Batanghari," jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan dari kesembilan tersangka tersebut, maka mereka dikenai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Bn)
Facebook comments