Jambi - DPRD Provinsi Jambi menyetujui 4 Ranperda inisiatif yaitu Ranperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jambi tahun 2016- 2031, Perda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Persetujuan ini dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan, Kamis (28/12). Hadir mewakili pemerintah Wakil Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar M.Hum dan sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston.
Wagub Jambi mengatakan, bahwa Pemprov Jambi mengapresiasi persetujuan yang diberikan oleh DPRD dan diharapkan Ranperda ini dapat memberikan manfaat terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Pemprov Jambi memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Jambi atas sumbang pemikirannya yang positif dalam mengkaji menelaah dan mencermati 4 (empat)Rancangan peraturan daerah ini secara bersama-sama termasuk mencari masukan dari daerah lain yang seterusnya dikonsultasikan ke Kemendagri dalam rangka penyempurnaan penyusunan empat ranperda tersebut," kata Wagub.
Seperti yang disampaikan Pansus DPRD Provinsi Jambi serta keputusan yang telah diambil terhadap empat ranperda Provinsi Jambi merupakan wujud kepedulian dan kebersamaan kita dalam pelaksanaan pembangunan.
"Pemprov Jambi mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras dan kerja sama yang terjalin dan penyusunan empat ranperda tersebut sudah tentu tetap berpedoman dan mengacu kepada Ketentuan dan peraturan yang ada serta selalu menghargai berbagai pertimbangan, aspirasi dan pendapat yang proposional. Kami sangat berharap kerjasama yang baik selama ini antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Jambi dapat terus terjalin dan bersinergi sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing sehingga dapat mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang kita cita-citakan bersama," tegas Wagub. (hms/rv)
Facebook comments