Kerinci - Jajaran Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Piket Fungsi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hasan (61), warga Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.
Terduga pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Kejadian berlangsung pada Jumat dini hari (26/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh.
Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait pencurian telepon genggam.
Setelah mendapat laporan, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah pisau besi pendek,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Saat penangkapan, Hasan sempat mengalami luka karena mencoba kabur dari kejaran warga. Polisi kemudian membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri.
“Kami mengimbau warga untuk tetap tenang dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. (Hps)
Facebook comments