Kerinci – Polres Kerinci berhasil mengamankan dua orang pelaku yang melakukan pencurian terhadap kulit kayu manis milik warga yang bernama Iswandi di Desa Koto Patah Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K, M.H melalui Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Kerinci, Ipda Reza Rahmat Mulya, S.Tr.K membenarkan pihaknya pada, Rabu (15/12) sesuai surat perintah penangkapan No. Sp.Kap/82/XII/ Res.1.8./2021, tanggal 15 Desember 2021 sudah melakukan penangkapan terhadap saudara Safrinal dan saudara Syamsurizal yang melakukan pencurian terhadap kulit manis milik Iswandi warga Desa Koto Patah Semerap pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2021, Sekira Pukul 09.00 Wib.
Menurut pengakuan korban Iswandi. Pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2021, mertua Iswandi yang bernama Siti Harusyah bertemu dengan seorang yang bernama Damanhuri yang mengatakan kalau kulit manis dikebunya sudah diambil orang.
Ketika ditanya Siti Harusyah siapa yang mengambil dijawab Damanhuri yang ambil 2 (dua) orang yakni Safrinal dan Samsu Rizal.
Mendapat laporan dari Damanhuri, mertua korban langsung pulang dan memberitahukan kepada menantunya Iswandi bahwa kulitnya sudah di ambil oleh Safrinal dan Samsu Rizal, mendengar hal tersebut Iswandi lalu pergi ke ladangnya dan melihat batang kulit manisnya sudah ditebang dan kulit manisnya sudah dicuri.
Atas perbuatan tersebut, Iswandi mengalami kerugian sekitar Rp. 28.000.000,. (dua puluh delapan juta rupiah).
Tersangka dilakukan penangkapan dialamat kediamannya masing-masing, kondisi tersangka sampai dengan saat ini dalam keadaan sehat (Kphs)
Facebook comments